Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pengguna Jasa Perbaikan Sepeda Motor Pada Bengkel Yusuf Otomotif Di Kecamatan Siak Hulu Kampar
Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha itu harus memberikan ganti rugi ketika konsumen dirugikan akibat produk yang digunakan oleh konsumen maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan. Bengkel Yusuf yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu merupakan salah satu penyedia jasa perbaikan sepeda motor yang melayani masyarakat lokal. Permasalahan yang muncul meliputi ketidaksesuaian hasil perbaikan dengan janji awal, penggunaan suku cadang yang kualitasnya diragukan, hingga kerugian materil akibat kerusakan tambahan yang muncul pasca perbaikan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Otomotif Sepeda Motor Pada Bengkel Yusuf Otomotif Di Kecamatan Siak Hulu Kampar dan Apa Kendala Dalam Pelaksanaan Perjanjian Dari Pemilik Bengkel Yusuf Otomotif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis empiris. penelitian empiris adalah Suatu kegiatan penelitian dengan mengambil masyarakat sebagai obyek penelitian dengan maksud menyelidiki respon atau tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pertanggungjawaban Bengkel Yusuf Otomotif di Kecamatan Siak Hulu, Kampar meliputi garansi jasa (perbaikan gratis 1–2 minggu), jaminan suku cadang asli, dan pertanggungjawaban atas keamanan kendaraan. Namun, masih terdapat kesenjangan hukum karena mekanisme pertanggungjawaban tersebut umumnya masih berbasis kesepakatan lisan yang menciptakan ketidakpastian hukum, serta belum sepenuhnya terharmonisasi dengan standar perlindungan konsumen formal sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai kewajiban penyediaan dokumen tertulis dan mekanisme ganti rugi yang baku. Serta Kendala utama seringkali adalah ketiadaan nota atau invois resmi. Konsumen di bengkel sering lupa meminta bukti bayar. Hal ini menimbulkan kesenjangan hukum terhadap penerapan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak konsumen atas bukti transaksi serta kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan tanda bukti pembayaran yang sah tidak terpenuhi secara formal.
No other version available