Text
Upaya Penanggulangan Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Media Online Di Wilayah Hukum Polda Riau
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia. Begitu banyak media massa baru diluncurkan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Banyak media yang dituduh hanya memfokuskan pada halhal yang sensional dan tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mendasar. Pada saat pers dalam menjalankan aktivitas kejurnalistikannya telah melanggar batasan hukum dalam hal ini hukum pidana dan pemberitaan yang dipublikasikan oleh pers tersebut telah masuk ke wilayah pengadilan, maka tidak terlepas dari suatu pertanggungjawaban pidana oleh pers itu sendiri. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online dan Upaya Penanggulangan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online yang dilakukan oleh Pihak Polda Riau. Metode penelitian hukum yang dilakukan, dilihat dari jenis nya penelitian ini tergolong kepada penelitian Observational Research dengan cara survey yaitu mendapatkan data dari responden di lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan upaya dari pihak Kepolisian didalam menanggulangi pencemaran nama baik melalui pemberitan media online di wilayah hukum Polda Riau. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, faktor Penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online adalah sebagai brikut : Kapasitas Media Online, Tingkat Pendidikan/ Sumber Daya Manusia, Lemahnya Pengawasan Dewan Pers, Mempunyai niat atau motivasi negative, Rendahnya Kompetensi Wartawan. Dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pihak Polda Riau dalam mencegah terjadinya pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online adalah berupa pre-emtif, preventif, dan represif. Kata kunci : Pencemaran nama baik – pemberitaan – media online
No other version available