ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya Penanggulangan Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Media Online Di Wilayah Hukum Polda Riau
Bookmark Share

Text

Upaya Penanggulangan Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Media Online Di Wilayah Hukum Polda Riau

Novita Rahim - Personal Name; Zulkarnain - Personal Name;

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia. Begitu banyak media massa baru diluncurkan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Banyak media yang dituduh hanya memfokuskan pada halhal yang sensional dan tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mendasar. Pada saat pers dalam menjalankan aktivitas kejurnalistikannya telah melanggar batasan hukum dalam hal ini hukum pidana dan pemberitaan yang dipublikasikan oleh pers tersebut telah masuk ke wilayah pengadilan, maka tidak terlepas dari suatu pertanggungjawaban pidana oleh pers itu sendiri. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online dan Upaya Penanggulangan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online yang dilakukan oleh Pihak Polda Riau. Metode penelitian hukum yang dilakukan, dilihat dari jenis nya penelitian ini tergolong kepada penelitian Observational Research dengan cara survey yaitu mendapatkan data dari responden di lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan upaya dari pihak Kepolisian didalam menanggulangi pencemaran nama baik melalui pemberitan media online di wilayah hukum Polda Riau. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, faktor Penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online adalah sebagai brikut : Kapasitas Media Online, Tingkat Pendidikan/ Sumber Daya Manusia, Lemahnya Pengawasan Dewan Pers, Mempunyai niat atau motivasi negative, Rendahnya Kompetensi Wartawan. Dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pihak Polda Riau dalam mencegah terjadinya pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online adalah berupa pre-emtif, preventif, dan represif. Kata kunci : Pencemaran nama baik – pemberitaan – media online


Availability
#
Ilmu Hukum (Pascasarjana) Hukum363.73 Nov U
ETD6589II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum363.73 Nov U
Language
Indonesia
NPM
181022119
Publisher
Hukum Pidana : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Media Online
Pemberitaan
Pencemaran Nama Baik
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?