Text
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN MENGIKAT SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) DAN SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Permasalahan pertanahan di Indonesia masih sering menimbulkan sengketa, khususnya terkait perbedaan kekuatan pembuktian antara Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih menganggap SKGR sebagai bukti kepemilikan yang sah, meskipun secara hukum kedudukannya tidak setara dengan SHM yang diterbitkan melalui mekanisme pendaftaran tanah oleh negara. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sengketa antara pemegang SKGR dan SHM. Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum SKGR dan SHM sertakedudukannya dalam penyelesaian sengketa tanah dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dan studi dokumen di Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, serta didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKGR hanya merupakan bukti awal penguasaan tanah dan tidak dapat disamakan dengan hak milik. Sebaliknya, SHM memiliki kekuatan pembuktian paling kuat karena diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah resmi oleh negara. Dalam penyelesaian sengketa, SHM lebih diutamakan sepanjang tidak terbukti cacat hukum, sedangkan SKGR hanya berfungsi sebagai bukti pendukung yang harus diperkuat alat bukti lain. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah diperlukan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
No other version available