Text
IMPLEMENTASI AKSES PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA BERDASARKAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (CRPD) STUDI KASUS DI KOTA PEKANBARU
Hak atas aksesibilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Ketentuan tersebut juga didukung oleh berbagai peraturan nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau. Namun, implementasi aksesibilitas di Kota Pekanbaru masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum meratanya fasilitas publik yang ramah disabilitas, kurangnya pengawasan, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya menjaga fungsi fasilitas aksesibel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fasilitas aksesibel bagi penyandang disabilitas di ruang publik Kota Pekanbaru berdasarkan ketentuan CRPD, serta menganalisis tingkat kesadaran dan komitmen para stakeholder dalam mendukung prinsip aksesibilitas yang inklusif di kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kajian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan CRPD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi aksesibilitas di Kota Pekanbaru telah memiliki landasan hukum yang memadai dan didukung oleh komitmen pemerintah melalui penyediaan beberapa fasilitas aksesibel, pelayanan prioritas, serta program perlindungan bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya memenuhi standar CRPD, karena masih ditemukan trotoar, halte, dan fasilitas umum yang belum aksesibel, sehingga penyandang disabilitas masih mengalami hambatan dalam beraktivitas secara mandiri. Kesadaran dan komitmen pemerintah, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat juga menunjukkan perkembangan yang positif, tetapi belum optimal. Peningkatan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas aksesibel, penguatan koordinasi antarlembaga, pengawasan yang efektif, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah yang diperlukan agar prinsip aksesibilitas berdasarkan CRPD dapat diwujudkan secara optimal.
No other version available