Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEDAR ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU DI WILAYAH HUKUM KOTA PEKANABRUA
Tingkat konsumsi rokok di Indonesia menjadikan cukai sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen pengendali dampak negatif barang tersebut. Namun, maraknya peredaran rokok ilegal berpita cukai palsu menimbulkan kerugian finansial negara yang masif. Kota Pekanbaru sangat rentan terhadap masuknya rokok ilegal akibat posisi geografisnya yang strategis, ditambah dengan rendahnya pemahaman hukum serta kuatnya motif ekonomi masyarakat. ?Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penegakan hukum pidana oleh penyidik Bea Cukai Pekanbaru terhadap pengedar rokok berpita cukai palsu dan apa saja hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran tersebut. ?Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis, memadukan kajian perundang-undangan dan implementasi faktual di lapangan. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak Bea Cukai Pekanbaru, didukung data sekunder dari literatur terkait. Seluruh data kemudian dianalisis secara komprehensif menggunakan metode kualitatif. ? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum oleh Bea Cukai Pekanbaru dilakukan melalui prosedur intelijen dan operasi berjenjang yang mengedepankan asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana menjadi pilihan terakhir. Akan tetapi, upaya ini dihadapkan pada beberapa hambatan fundamental. Secara struktural, aparat mengalami keterbatasan jumlah personel yang tidak sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan, serta tingginya risiko resistensi fisik di lapangan. Dari aspek sosial-ekonomi, rendahnya kesadaran hukum dan tingginya permintaan pasar akan rokok murah membuat kejahatan ini terus berlanjut. Selain itu, letak geografis strategis Pekanbaru dengan banyaknya pelabuhan tikus semakin mempermudah masuknya barang selundupan.
No other version available