Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN PADA JASA TRAVEL CV RIO TRAVEL GRUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkembangan jasa transportasi darat, khususnya jasa travel, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi keterlambatan keberangkatan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, baik berupa kerugian waktu, biaya, maupun terganggunya aktivitas yang telah direncanakan. Salah satu perusahaan jasa travel yang mengalami permasalahan tersebut adalah CV Rio Travel Grup pada rute Pekanbaru–Belilas. Keterlambatan keberangkatan yang terjadi menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama Bagaimana perlindungan konsumen terhadao keterlambatan keberangkatan pada jasa CV Rio Travel Grup berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan yang ke Dua, Apa hambatan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap keterlambatan keberangkatan pada jasa CV Rio Travel Grup. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, data diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, serta instansi terkait. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen terhadap keterlambatan keberangkatan pada jasa CV Rio Travel Grup belum terlaksana secara optimal. Meskipun pelaku usaha telah berupaya memberikan informasi kepada konsumen terkait keterlambatan yang terjadi, namun pelaksanaan hak konsumen untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 masih belum sepenuhnya terpenuhi. Adapun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan konsumen antara lain kondisi lalu lintas yang sulit diprediksi, keterlambatan penjemputan penumpang, keterbatasan armada yang tersedia, serta rendahnya pemahaman konsumen mengenai hak-haknya sebagai pengguna jasa transportasi. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
No other version available