Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM OUTPUT GENERATIVE AI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah melahirkan inovasi baru berupa Artificial Intelligence (AI), khususnya generative AI, yang mampu menghasilkan karya secara mandiri seperti teks, gambar, musik, hingga video. Teknologi ini tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan telah bertransformasi menjadi sistem yang dapat menciptakan output menyerupai karya manusia. Fenomena ini membawa implikasi besar dalam berbagai bidang, termasuk hukum, khususnya hukum perdata di Indonesia. Dalam perspektif hukum perdata, keberadaan generative AI menimbulkan persoalan mendasar terkait status hukum terhadap output yang dihasilkan. Hal ini dikarenakan hukum positif Indonesia, khususnya KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, masih berorientasi pada konsep bahwa subjek hukum adalah manusia atau badan hukum. Sementara itu, AI bukan merupakan subjek hukum, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang dapat dianggap sebagai pencipta atau pemilik dari suatu karya yang dihasilkan oleh AI. Keberadaan generative AI menimbulkan tantangan serius terhadap kepastian hukum dalam hukum perdata di Indonesia, baik dalam aspek status hukum output maupun pertanggungjawaban hukum. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaimana Bentuk Kepastian Hukum Output Generative AI Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan Apa Saja Kendala Dalam Penerapan Output Generative AIDalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian jenis Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sifat penelitian ini bersifat deskriptif yakni penulis mencoba memberikan gambaran secara terperinci mengenai mekanisme pembuktian tanggung jawab keperdataan terhadap para subjek hukum yang terlibat dalam suatu sengketa perdata secara kolektif. Penelitian ini menggunakan Analisis secara kualitatif merupakan analisis dengan cara mendiskripsikan/menggambarkan, kemudian membandingkan antara data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pendapat para ahli hukum. Hukum positif Indonesia belum memberikan kepastian mengenai kepemilikan output Generative AI. Namun, berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata, ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan perkembangan praktik internasional, AI tidak dapat diposisikan sebagai pemilik maupun pencipta karena bukan subjek hukum. Kepemilikan atas output AI lebih tepat diberikan kepada manusia yang memberikan kontribusi kreatif yang substansial, dengan tetap memperhatikan legalitas training data yang digunakan dalam pengembangan sistem AI. Dalam sengketa yang melibatkan output AI, pembuktian tidak lagi hanya berkaitan dengan keberadaan suatu dokumen atau perbuatan hukum, tetapi juga mencakup proses teknis yang menghasilkan output tersebut. Sebagai contoh, dalam sengketa hak cipta atas gambar yang dihasilkan AI, hakim harus menilai apakah karya tersebut merupakan hasil kreativitas manusia, hasil yang sepenuhnya dihasilkan AI, atau hasil kombinasi keduanya. Penilaian demikian memerlukan pemahaman teknis mengenai cara kerja AI yang umumnya berada di luar kompetensi hukum konvensional.
No other version available