Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Terhadap Pekerja Di Pt Sambu Kabupaten Indragiri Hilir Skripsi
Masalah utama yang sering muncul di PT Sambu Kabupaten Indragiri Hilir adalah tindakan perusahaan yang memberhentikan pekerja secara mendadak tanpa melalui pembicaraan atau musyawarah terlebih dahulu. Secara aturan hukum (Undang-undang Cipta Kerja), perusahaan seharusnya memberikan surat pemberitahuan dan melakukan perundingan dengan pekerja sebelum mengambil keputusan PHK. Namun, kenyataannya banyak pekerja yang langsung diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas atau prosedur yang benar. Hal ini membuat para pekerja kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tanpa persiapan, padahal mereka sangat bergantung pada pekerjaan tersebut untuk menghidupi keluarga di wilayah Inhil. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di PT Sambu Kabupaten Indragiri Hilir dan Apa Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di PT Sambu Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Empiris. Salah satu jenis metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, yaitu mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Dilihat dari sifat penelitianya, penelitian ini bersifat deskriptif anatilis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan normatif oleh dinas ketenagakerjaan. Disnaker menekankan kepada pihak manajemen PT Sambu bahwa PHK tidak boleh menjadi opsi pertama jika ada masalah efisiensi atau performa kerja. Sesuai Pasal 37 PP 35/2021, perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan, seperti pengaturan jam kerja, pembatasan kerja lembur, atau pembinaan berkala bagi pekerja yang melakukan pelanggaran lewat Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Serta hambatan terbesar di lapangan biasanya terletak pada status hubungan kerja pekerja musiman atau pekerja harian lepas, terutama di bagian pengolahan kelapa atau perkebunan yang pasokan bahan bakunya fluktuatif. Kadang kala, pencatatan administrasi masa kerja atau kontrak PKWT-nya kurang rapi di tingkat sub-kontraktor atau mitra kerja PT Sambu.
No other version available