Text
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, salah satunya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan melalui media digital seperti medi sosial, aplikasi pesan instan, dan platform daring lainnya yang menimbulkan dampak psikologis, sosial, maupun ekonomi bagi korban terutama perempuan dan kelompok rentan. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan hukum terhadap korban KBGO diharapkan dapat terlaksana secara lebih komprehensif. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan, baik dari aspek pengaturan hukum maupun implementasinya. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban KBGO pasca berlakunya UU TPKS, apa saja kelemahan yuridis dalam pengaturan tersebut, serta bagaimana upaya mengatasi kelemahan yuridis dalam perlindungan hukum terhadap korban KBGO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum, dan teori kebijakan hukum pidana, serta metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS dalam pengaturannya telah memberikan perkembangan penting dalam perlindungan hukum terhadap korban KBGO melalui pengakuan terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik serta pengaturan hak-hak korban berupa perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi. Namun demikian, masih terdapat berbagai kelemahan yuridis, antara lain tumpang tindih pengaturan antara UU TPKS dan UU ITE, kekosongan norma terhadap beberapa bentuk KBGO modern seperti deepfake pornography, doxxing, dan cyber harassment, ketidakjelasan unsur persetujuan (consent), kendala pembuktian digital, serta lemahnya implementasi perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi, penguatan peraturan pelaksana dan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi pemulihan korban, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar perlindungan hukum terhadap korban KBGO dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan di era digital.
No other version available