Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT SAKAI DI DESA KOTO PAIT KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS
Bagi masyarakat Hukum Adat, tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat, hak atas tanah yang dimiliki dikenal dengan Hak Ulayat. Saat ini pembangunan sangat meningkat tinggi dan menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya keperluan akan tanah untuk pembangunan, sehingga perlahan-lahan masyarakat hukum adat menjadi tersingkir. Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu pertama, Bagaimanakah pengaturan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat suku sakai di desa koto pait kecamatan pinggir kabupaten bengkalis dan kedua, Bagaimanakah upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat suku sakai di desa koto pait kecamatan pinggir kabupaten bengkalis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara empiris dengan cara meneliti secara langsung pada lokasi objek tempat penelitian yang dilakukan di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif untuk memberikan gambaran dan data yang lebih teliti mengenai perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sakai. Adapun yang menjadi objek penelitian yaitu tanah ulayat masyarakat hukum adat sakai di suluk bongkal desa koto pait kecamatan pinggir kabupaten bengkalis provinsi Riau. Sumber data bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data secara kualitatif yaitu menganalisis dengan cara menggambarkan lalu dibandingkan antara data dengan peraturan perundang-undangan atau pendapat ahli. Berikutnya metode penarikan data dilakukan dengan secara deduktif yaitu penarikan dari halhal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sudah ada beberapa peraturan terdahulu yang mengatur terkait pengakuan dan perlindungan tanah ulayat secara umum, akan tetapi yang menjadi pokok dari penelitian ini membahas pengakuan dan perlindungan yang lebih spesifik terhadap masyarakat hukum adat sakai bathin beringin yang berada di Dusun Suluk Bongkal Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan mendapatkan hasil belum ada pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah baik berupa Surat Keputusan maupun Peraturan Daerah. Namun, pemerintah daerah saat ini sedang berupaya melakukan verifikasi dan validasi untuk direkomendasikan penerbitan Surat Keputusan tentang Pengakuan masyarakat hukum adat sakai bathin beringin yang berada di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
No other version available