Text
PROBLEMATIKA KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi paradigma sistem pemidanaan menuju keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa terobosan progresif dengan mengizinkan mekanisme keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika melalui Pasal 82. Namun, problematika yuridis yang sangat fatal muncul karena Pasal 83 secara imperatif mensyaratkan adanya dokumen kesepakatan damai dengan pihak "korban". Padahal, secara kriminologis, tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan tanpa korban nyata (victimless crime). Konflik norma ini memicu kebuntuan administratif bagi aparat penegak hukum di lapangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana implikasi yuridis terhadap kepastian hukum akibat adanya konflik norma mengenai syarat formil persetujuan korban pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025? Kedua, bagaimana rekonstruksi pemenuhan syarat formil keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkotika guna mencegah penyalahgunaan diskresi? Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, dengan teknik penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif dari bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menegaskan bahwa implikasi yuridis konflik norma tersebut melahirkan ketidakpastian hukum ekstrem. Hal ini menyebabkan produk penghentian perkara rentan dibatalkan melalui praperadilan dan membuka ruang gelap praktik transaksional oknum penyidik. Untuk mengatasinya, rekonstruksi hukum diwujudkan melalui fiksi hukum. Syarat administratif "Persetujuan Korban" wajib disubstitusi dengan "Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT)". TAT diakui merepresentasikan negara sebagai korban abstrak. Disarankan agar Pemerintah bersama Mahkamah Agung segera menerbitkan aturan pelaksana guna melegitimasi rekomendasi TAT sebagai syarat formil sah pengganti persetujuan korban, serta mendesentralisasi fasilitas TAT.
No other version available