Text
TINJAUAN PENGATURAN EKSEKUSI DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH BERSENGKETA SETELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWISJDE) (STUDI PERKARA NOMOR 83/PDT.G/2022/PN.PRP)
Proses pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata merupakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif. Setiap tahapan dalam eksekusi melibatkan berbagai biaya yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon eksekusi dalam Perkara Nomor 83/Pdt.G/2022/PN.Prp, terdapat empat tahapan utama dengan rincian biaya yang telah dihitung secara terperinci, diantaranya : pengajuan permohonan, Aanmaning /Peringatan, Constatering/Pencocokan dan Pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dijawab dalam penulisan tesis ini diantaranya tentang pengaturan eksekusi dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bersengketa setelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2022/PN.Prp, Pelaksanaan eksekusi dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bersengketa setelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2022/PN.Prp serta kendala yang dihadapi dan solusinya agar ada kepastian hukum bagi pihak yang melakukan eksekusi dalam perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2022/PN.Prp. Jenis penelitian ini adalah Sosiologis atau observational reseach dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data secara langsung dari populasi dengan alat pengumpul data yaitu wawancara, setelah itu data diambil dan dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Proses Pengaturan Eksekusi dalam perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2022/PN.Prp yang dihadapi oleh pemohon dalam proses eksekusi bahwa eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Pelaksanaan eksekusi perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dalam praktiknya mengalami tingkat keberhasilan yang sangat rendah sebagaimana terlihat dari data bahwa pada tahun 2024 hanya 2 (dua) saja perkara yang berhasil dieksekusi dari 13 permohonan yang diajukan, sementara sisanya mengalami hambatan. Kendala yang dihadapi yaitu berupa ketidaksiapan biaya eksekusi dari pemohon, perlawanan fisik dari pihak tereksekusi yang meliputi penolakan akses lokasi, mobilisasi massa pendukung, ancaman dan intimidasi, meskipun prosedur formal telah dijalankan dengan baik, efektivitas pelaksanaan eksekusi masih terhambat karena adanya perlawanan pihak yang berperkara, adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet), konflik dengan masyarakat adat, putusan yang bersifat deklaratoir, dan ketidakjelasan batas tanah yang menjadi objek eksekusi dan solusinya agar pihak pelaksana eksekusi melakukan kelengkapan dokumen, melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga, menghimbau dukungan dari masyarakat, melakukan peningkatan Kualitas SDM Aparatur Pengadilan.
No other version available