Text
KUALIFIKASI PENGUASAAN HARTA WARISAN SEPENUHNYA OLEH ANAK SULUNG SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa kewarisan akibat tindakan anak sulung yang secara sepihak memonopoli dan menguasai seluruh harta peninggalan orang tua, terutama aset produktif-komersial seperti properti sewa, saham, atau unit bisnis. Masalah utama muncul ketika penguasaan sepihak ini memutus akses ekonomi saudara kandung lainnya dari hasil manfaat harta (fructus), sehingga memicu konflik keluarga yang berkepanjangan. Gugatan waris konvensional (hereditatis petitio Pasal 834 KUHPerdata) memiliki celah hukum karena hanya memulihkan fisik aset tanpa menjangkau ganti rugi atas kehilangan keuntungan (lucrum cessans) yang dinikmati sepihak. Berdasarkan masalah tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penguasaan harta peninggalan secara sepihak oleh anak pertama dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? (2) Bagaimana penetapan ganti kerugian bagi anak kedua, ketiga, dan keempat atas hasil harta peninggalan yang telah dinikmati sepihak oleh anak pertama? Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis dan konseptual. Bahan hukum yang dikaji meliputi bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta bahan sekunder berupa literatur perdata, yang dianalisis secara deskriptif-preskriptif dengan penarikan kesimpulan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penguasaan sepihak harta warisan yang belum terbagi oleh anak sulung memenuhi kualifikasi sebagai PMH berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. Tindakan ini melanggar hak subjektif kepemilikan bersama (mede-elegendom) ahli waris lain yang beralih demi hukum sejak kematian pewaris berdasarkan asas saisine (Pasal 833). Kedua, penetapan ganti kerugian bagi ahli waris yang dirugikan dihitung secara proporsional sesuai porsi waris masing-masing (1/4 bagian) atas kerugian nyata (damnum emergens) dan kehilangan keuntungan (lucrum cessans). Hakim berwenang menggunakan pendekatan ex aequo et bono guna mengestimasi nilai kerugian ekonomi jangka panjang tersebut secara adil dan patut berdasarkan bukti persidangan.
No other version available