Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM PERKAWINAN SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KECAMATAN RETEH INDRAGIRI HILIR
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena perkawinan siri, yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Pada dasarnya, perkawinan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu aturan yang mengatur perkawinan. Proses perkawinan siri biasanya dilaksanakan tanpa diketahui oleh pihak lain kecuali oleh pasangan yang akan melaksanakannya. Penulis memilih Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lokasi penelitian karena wilayah ini memiliki keberagaman latar belakang sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat yang cukup kompleks. Salah satu fenomena yang cukup sering terjadi di wilayah ini adalah praktik perkawinan siri, yaitu perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana akibat hukum perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kecamatan Reteh Indragiri Hilir dan Apa faktor penyebab perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kecamatan Reteh Indragiri Hilir Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang bertujuan untuk mengamati hukum secara langsung dalam masyarakat melalui metode survei lapangan yang mengandalkan fakta-fakta yang ada di masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu Akibat Hukum Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Reteh Indragiri Hilir sangat merugikan, terutama bagi pihak istri dan anak. Terhadap istri, perkawinan siri menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terkait hak nafkah, hak atas harta bersama, serta hak warisan. Apabila terjadi perceraian, istri sulit mengajukan tuntutan hukum karena tidak memiliki bukti perkawinan yang sah secara administratif. Terhadap anak, perkawinan siri menimbulkan permasalahan dalam pengakuan status hukum, khususnya dalam pengurusan akta kelahiran dan hubungan hukum dengan ayah dan Faktor Penyebab Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Reteh Indragiri Hilir yaitu Faktor ekonomi, Sosial dan Budaya, kurangnya pengetahuan hukum, Pendidikan dan Kesadaran Hukum, serta faktor keadaan darurat atau tekanan pribadi.
No other version available