Text
BATAS USIA PEKERJA DIINDONESIA DIWILAYAH TANJUNG BALAI KARIMUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Perlindungan terhadap anak yang bekerja merupakan salah satu bagian penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Anak yang bekerja memiliki kondisi yang berbeda dengan pekerja dewasa sehingga memerlukan perlindungan khusus terhadap kesehatan, keselamatan, pendidikan, dan perkembangan dirinya. Dalam praktiknya, masih terdapat anak yang bekerja pada sektor perhotelan, termasuk anak yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, praktik mempekerjakan anak di bawah umur perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik mempekerjakan anak di bawah umur pada sektor perhotelan di Tanjung Balai Karimun serta bagaimana pengawasan pemerintah dalam menanggulangi tenaga kerja di bawah umur dalam kesempatan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perekrutan dan pelaksanaan pekerjaan terhadap anak serta mengetahui bentuk pengawasan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pihak Karimun City Hotel dan pihak yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan dan kemasyarakatan, serta melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Karimun Hotel pernah terdapat pekerja berusia 15 sampai 16 tahun yang bekerja sebagai roomboy dengan sistem kerja shift. Praktik tersebut perlu memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan khusus terhadap anak, terutama dalam proses perekrutan, jenis pekerjaan, waktu kerja, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan anak. Pengawasan pemerintah dilakukan melalui pengawasan, pembinaan, dan pemantauan terhadap perusahaan. Namun, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar praktik mempekerjakan anak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghilangkan hak-hak anak.
No other version available