Text
Tinjauan Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Restorative justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat, sebagai alternatif dari penerapan sanksi pidana yang sifatnya ultimum remedium. Mekanisme ini relevan diterapkan pada tindak pidana penganiayaan ringan yang kerap terjadi di lingkungan keluarga atau tetangga akibat kesalahpahaman semata. Kejaksaan Negeri Pelalawan sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan restorative justice melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tetapi pelaksanaannya di lapangan belum tentu berjalan sama persis dengan pengaturannya, sehingga hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan pokok, yaitu bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan responden Kasi Pidum Dan Jaksa Penuntut Umum. Data diperoleh melalui wawancara sebagai data primer serta studi kepustakaan sebagai data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diterapkan pada empat perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Pelalawan sepanjang tahun 2022 hingga 2025, sesuai mekanisme yang diatur baik dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 maupun KUHAP yang baru. Kesediaan korban untuk berdamai menjadi faktor yang paling menentukan keberhasilan penerapannya, didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana serta peran tokoh masyarakat, sedangkan perselisihan mengenai besaran ganti rugi dan penolakan salah satu pihak untuk berdamai masih menjadi kendala yang paling sering dijumpai.
No other version available