Text
Peranan dan kewenangan majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap penyelesaian blokade collective punishment Israel terhadap gaza
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan dan kewenangan yuridis Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam merespons tindakan blokade total oleh Israel terhadap Jalur Gaza, mengidentifikasi kendala institusional dan operasional yang dihadapi, serta merumuskan solusi strategis penegakan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran total pasokan kebutuhan pokok terhadap populasi sipil Gaza secara hukum internasional memenuhi kualifikasi collective punishment (hukuman kolektif) yang dilarang keras dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa IV 1949. Dalam kondisi ketika Dewan Keamanan PBB mengalami kelumpuhan (deadlock) akibat penggunaan hak veto, Majelis Umum PBB secara sah berwenang menjalankan residual powers (kewenangan sisa) melalui pengaktifan mekanisme Resolusi 377A (V) Uniting for Peace guna merekomendasikan langkah penanganan krisis kemanusiaan. Kendala utama yang dihadapi Majelis Umum PBB meliputi sifat resolusinya yang non-binding (tidak mengikat secara langsung), penyalahgunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB, serta defisit kepatuhan (compliance deficit) yang konsisten ditunjukkan oleh Kuasa Pendudukan (Occupying Power). Sebagai solusi, Majelis Umum PBB dapat mengoptimalkan rekomendasi tindakan kolektif terdesentralisasi bagi negara-negara anggota seperti embargo senjata dan sanksi ekonomi, membentuk badan investigasi independen guna mendukung penerapan Universal Jurisdiction serta proses hukum di ICJ dan ICC, dan meninjau status kredensial diplomatik Kuasa Pendudukan di PBB.
No other version available