Text
DAMPAK PERKAWINAN SIRRI TERHADAP HAK-HAK ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi di Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi)
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sah secara agama dan sah secara negara, sedangkan pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah secara agama Islam namun tidak sah secara negara karena pernikahan ini tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam praktiknya masih marak di masyarakat termasuk Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pernikahan yang dilakukan secara sirri menimbulkan berbagai permasalah hukum terutama pada pemenuhan hak-hak pada anak. Anak merupakan pihak yang paling rentan mengalami dampak negatif berupa tidak diakui sebagai anak yang sah serta hak anak seperti identitas (akta kelahiran, NIK), nafkah, pendidikan, dan kesehatan terancam. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak hukum perdata pernikahan siri terhadap hak-hak anak menurut UU No. 35/2014, serta bagaimana perlindungan hukum bagi anak hasil pernikahan siri berdasarkan UU tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui observasi wawancara dan dokumentasi serta diduung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Petai Baru Kecamatan singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri hanya berhubungan perdata dengan ibu secara administratif tanpa pengakuan otomatis dari ayah. pemenuhan hak nafkah anak belum terlaksana secara optimal karena sebagian ayah belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap akibat faktor usia maupun kondisi ekonomi, sehingga kebutuhan anak masih bergantung pada bantuan keluarga. Kondisi tersebut menyebabkan tidak optimalnya pemenuhan hak nafkah atas anak dan hak anak atas hak identitas diri anak. Kata
No other version available