Text
Implementasi Most-Favored-Nation Dalam Perdagangan Bebas Menurut GATT (General Agreement Tariffs and Trade) WTO ( World Trade Organization) Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi prinsip MFN (Most-Favored-Nation) dalam kebijakan perdagangan barang Indonesia berdasarkan ketentuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)/WTO (World Trade Organization) pada periode 2024-2025 serta mengidentifikasi kendala yuridis dan praktis dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip MFN telah diimplementasikan melalui penerapan tarif umum berdasarkan klasifikasi barang, prosedur kepabeanan, serta tarif preferensial berdasarkan perjanjian regional seperti ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership). Tarif preferensial tersebut dapat dibenarkan sebagai pengecualian sepanjang memenuhi dasar dan persyaratan dalam sistem WTO. Namun, kepatuhan tidak cukup dinilai secara formal karena harus diperiksa pada tingkat pos HS (Harmonized System), asal barang, aturan asal, persyaratan preferensi, dan konsistensi administrasi. Kendala utama meliputi penafsiran unsur keuntungan dan produk sejenis, penentuan dasar pengecualian, sinkronisasi hukum nasional dengan kewajiban WTO, koordinasi antarlembaga, klasifikasi HS, verifikasi asal barang, tumpang tindih perjanjian, tekanan kebijakan pembangunan, serta ketidakpastian mekanisme banding WTO. Penelitian ini merekomendasikan pengujian kepatuhan sebelum kebijakan ditetapkan, penyusunan basis data tarif dan preferensi yang terpadu, penguatan koordinasi dan kapasitas pejabat, transparansi, serta audit berkala.
No other version available