Text
Tinjauan yuridis terhadap praktik perkawinan siri di kecematan Kampar kabupaten Kampar menurut undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Perkawinan merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki dimensi sosial, agama, dan hukum. Dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya calon suami dan istri, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Namun dalam sistem hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa selain sah menurut agama, setiap perkawinan juga harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang agar memperoleh pengakuan hukum dari negara. Dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melakukan perkawinan siri, yaitu perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi. Fenomena ini juga terjadi di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya berkaitan dengan kedudukan hukum perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perkawinan siri di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan siri di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan penelitian serta observasi langsung di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama tetapi tidak dicatatkan oleh pejabat yang berwenang sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan tersebut pada dasarnya sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif karena tidak memiliki bukti otentik berupa akta perkawinan. Selain itu, akibat hukum dari perkawinan siri di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait status hukum istri dan anak. Anak yang lahir dari perkawinan siri berpotensi mengalami kesulitan dalam pembuktian hubungan perdata dengan ayahnya sehingga dapat menimbulkan permasalahan mengenai hak nafkah, hak waris, serta perlindungan hukum lainnya. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga.
No other version available