Text
penegakan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah polres Kampar
Hukum telah mengatur secara tegas mengenai perlindungan anak dan kewajiban aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Namun penegakan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pembuktian, trauma korban, rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, serta adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang menghambat proses hukum. Berdasarkan hasil informasi awal yang diperoleh dari pra-penelitian, diketahui bahwa di wilayah hukum Polres Kampar pada tahun 2024 tercatat adanya tiga kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Angka tersebut kemudian mengalami penurunan pada tahun 2025, dimana hanya terdapat satu kasus yang terlaporkan. Data ini menunjukkan adanya dinamika perkembangan tindak pidana pencabulan anak di daerah tersebut. Meskipun jumlah kasus pada 2025 terlihat menurun dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini tidak serta-merta mengurangi urgensi perhatian, sebab setiap kasus yang melibatkan anak tetap memiliki dampak serius terhadap korban, keluarga, maupun lingkungan sosial. Rumusan masalah yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini,yaitu :Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Polres Kampar dan Bagaimana kendala dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Polres Kampar. Berdasarkan penulisan di atas jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris sedangkan dilihat dari penulisan di atas sifatnya memiliki sifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah; Penegakan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Polres Kampar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, efektivitasnya masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama yang berkaitan dengan kondisi psikologis korban, keterbatasan alat bukti, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sarana pendukung. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga, optimalisasi layanan pendampingan psikologis, serta peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak sebagai korban.Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Polres Kampar tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor psikologis korban, faktor sosial masyarakat, serta faktor kelembagaan. Apabila dikaitkan dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, hambatan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam lima faktor, yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
No other version available