Text
Pelaksanaan Koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2023
Koordinasi antar organisasi perangkat daerah memiliki peranan yang penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2023 serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi selama proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap informan yang terlibat secara langsung dalam penyusunan RKPD 2023 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan RKPD Tahun 2023 secara umum telah terlaksana dengan baik. Pada indikator komunikasi, penyampaian informasi dilakukan melalui rapat koordinasi, forum pembahasan, surat resmi, dan media komunikasi daring sehingga informasi dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat. Pada indikator koordinasi, pembagian tugas, pelaksanaan pembahasan bersama, serta penyesuaian program telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah. Sementara itu, pada indikator sinkronisasi, penyelarasan program dilakukan melalui verifikasi usulan, penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Meskipun demikian, masih terdapat beberapa hambatan, antara lain pergantian perwakilan organisasi perangkat daerah pada setiap tahapan pembahasan, koordinasi internal lintas sektor yang belum optimal, keterlambatan penerbitan pedoman umum penyusunan RKPD, keterlambatan penyampaian data pendukung, serta penyesuaian koordinasi akibat penerapan sistem kerja Work From Home (WFH).
No other version available