Text
PENGELOLAAN KEARSIPAN DI KANTOR CAMAT RUMBAI BARAT
Pengelolaan kearsipan merupakan elemen krusial dalam menjamin akuntabilitas dan efisiensi pelayanan publik di tingkat pemerintahan kecamatan. Namun, pada praktiknya, Kantor Camat Rumbai Barat masih menghadapi fenomena klasik berupa penumpukan arsip manual yang tidak tertata, ketiadaan indeks pencarian yang sistematis, serta terbatasnya pemanfaatan sistem kearsipan digital. Kondisi ini berimplikasi pada lambatnya waktu temu balik dokumen yang menghambat proses pengambilan keputusan dan pelayanan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan kearsipan di Kantor Camat Rumbai Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, studi dokumentasi, dan wawancara mendalam kepada para informan yang terdiri dari: Camat Rumbai Barat, Sekretaris Kecamatan Rumbai Barat, Kepala Sub Bagian Umum, dan Pegawai Kearsipan. Analisis data dilakukan dengan merujuk pada teori siklus hidup arsip yang meliputi tahap penciptaan, pemanfaatan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemusnahan.Hasil penelitian (Kesimpulan) menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Kantor Camat Rumbai Barat belum optimal dan masih bersifat konvensional. Kendala utama ditemukan pada rendahnya kompetensi SDM kearsipan, ego sektoral antar unit kerja, minimnya sarana penyimpanan yang standar, serta adanya hambatan psikologis dan hukum dalam melakukan pemusnahan arsip secara resmi. Akibatnya, arsip puluhan tahun menumpuk tanpa pengelolaan yang akuntabel, yang berisiko pada kebocoran data pribadi masyarakat dan lemahnya dukungan informasi bagi pimpinan.Saran yang diberikan dalam penelitian ini meliputi perlunya standardisasi tata naskah dinas dan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan kearsipan. Selain itu, instansi disarankan untuk segera memulai digitalisasi arsip vital, pengadaan sarana penyimpanan yang layak, serta melaksanakan penyusutan dan pemusnahan arsip secara berkala berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk mewujudkan tertib administrasi yang lebih baik.
No other version available