Text
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA PEKANBARU NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Konsep ketenteraman adalah perasaan batin yang tenang, tidak cemas, tidak tertekan atau was-was, dan tidak mengalami ketakutan, di mana sangat terkait dengan kondisi psikologis seseorang, relatif, dan berbeda antara satu sama lain. Permasalahan ini ditandai dengan Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan yang terdiri dari Kasatpol PP, Anggota Satpol PP, Camat / Sekretaris Camat, Pedagang Kaki Lima (PKL),serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021. Setiap responden memiliki pengalaman, perspektif, dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan posisi serta kewenangannya dalam organisasi. Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi peneliti untuk menilai sejauh mana implementasi peraturan daerah tersebut telah berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Dari aspek sumber daya, masih terdapat keterbatasan Belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur mekanisme penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Sementara itu, Keterbatasan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP karena pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus pada seluruh lokasi yang menjadi objek penertiban, sehingga masih ditemukan PKL yang kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
No other version available