Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PERBUATAN CABUL SEBAGAI PEKERJAAN ATAU KEBIASAAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 208/Pid.Sus/2025/PN Pbr)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia melalui eksploitasi seksual yang dilakukan secara sistematis. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena modusnya yang semakin tersembunyi dan terorganisir, termasuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian utama pelaku. Dalam perkara Nomor 208/Pid.Sus/2025/PN Pbr, terdakwa terbukti mengoperasikan usaha pijat yang menyediakan layanan seksual komersial sejak tahun 2023 dan secara sistematis menjadikan perbuatan cabul sebagai sumber penghasilan tetap, menunjukkan pola eksploitasi seksual yang berlangsung terus-menerus. Penelitian ini menganalisis proses pembuktian tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk memudahkan perbuatan cabul sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan pertimbangan hukum majelis hakim, melalui studi kasus perkara nomor 208/Pid.Sus/2025/PN.Pbr. Metode Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif analisis dengan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan putusan perkara), bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Data dianalisis secara normatif kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dilaksanakan melalui metode undercover buy, dakwaan alternatif, keterangan lima saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, petunjuk, dan barang bukti yang saling bersesuaian, sehingga memenuhi Pasal 183 dan 184 KUHAP berdasarkan sistem pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie. Namun, pembuktian masih bersifat formalistik dan belum menggali secara mendalam unsur penyalahgunaan posisi rentan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Majelis Hakim memilih membuktikan Pasal 296 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengindikasikan masih terdapat celah dalam penegakan hukum TPPO yang mengakibatkan putusan belum sepenuhnya mencerminkan keseriusan perbuatan terdakwa.
No other version available