Text
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD KOTA PEKANBARU TERHADAP PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi pengawasan memiliki peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru masih menghadapi berbagai kendala sehingga efektivitas pengawasan terhadap Pemerintah Daerah belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden di DPRD Kota Pekanbaru dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru telah dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan Pemerintah Daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, serta pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan fungsi pengawasan belum berjalan secara optimal. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut meliputi keterbatasan pembagian waktu anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan serta keterbatasan sumber daya manusia yang memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
No other version available