Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BUKIT RAYA
Tindakan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector masih sering terjadi dalam praktik penagihan piutang perusahaan pembiayaan dan kerap dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, seperti ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi, pelaksanaan hak tersebut harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Apabila penarikan kendaraan dilakukan secara paksa tanpa mekanisme hukum yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindakan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector; dan kedua bagaimana penegakan hukum oleh Polsek Bukit Raya terhadap pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Kepolisian Sektor Bukit Raya. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Penyidik Polsek Bukit Raya serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, putusan pengadilan, dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Seluruh data kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil peneletian ini menunjukan penerapan hukum pidana terhadap tindakan perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak milik, rasa aman, dan kepastian hukum masyarakat, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, serta mekanisme hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, Polsek Bukit Raya menangani setiap laporan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP dengan berpedoman pada prinsip due process of law. Namun penegakan hukum belum berjalan optimal karena dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menunjukkan belum terpenuhinya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, mengingat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama seharusnya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan turut serta melakukan tindak pidana (medepleger) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Kunci: debt collector; penegakan hukum; perampasan kendaraan bermotor
No other version available