Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) UNTUK TUJUAN PROSTITUSI (STUDI KASUS : NOMOR 960/PID.SUS/2024/PN/PBR)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum pidana materiil yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara No. 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr sudah tepat karena telah memenuhi unsur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pedagangan Orang. Pertimbangan hukum hakim dalam mengadili perkara tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 960/Pid.Sus/ 2024/PN.Pbr adalah hakim tidak hanya mendasarkan putusannya pada ketentuan sanksi pidana diterapkan dalam undang-undang melainkan juga hakim mempertimbangkan pada hal-hal yang bersifat meringankan dan memberatkan sanksi pidana yang akan berimplikasi pada putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana, dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 960/Pid.Sus/ 2024/PN.Pbr, hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara maupun denda dengan menggunakan ketentuan sanksi yang diterapkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
No other version available