Text
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI SIRI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
ABSTRAK Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istri siri merupakan fenomena kejahatan serius yang mencerminkan rapuhnya relasi domestik akibat ketiadaan legalitas perkawinan di mata negara. Ketidakjelasan status hukum pernikahan siri sering kali memicu ketimpangan kuasa, membatasi perlindungan hukum bagi istri, serta memperbesar potensi timbulnya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. Maraknya kasus pembunuhan dalam pernikahan siri ini menunjukkan perlunya analisis kriminologis yang mendalam mengenai faktor pendorong, modus operandi, dan penganggulangannya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri siri di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, bagaimana modus operandinya, dan juga bagaimana upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum terkait. Data kemudian dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan mengaplikasikan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama kejahatan ini adalah akumulasi konflik rumah tangga yang dipicu oleh rasa cemburu, penolakan hubungan suami istri yang melukai harga diri pelaku, serta kegagalan mediasi keluarga. Ditinjau dari Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi, terjadi keruntuhan kontrol sosial pada diri pelaku yang ditandai dengan hilangnya ikatan emosional (attachment), merosotnya komitmen (commitment), dan pudarnya kepercayaan terhadap norma hukum (belief). Modus operandi pelaku dilakukan di ruang privat pada waktu subuh saat korban tidak waspada dengan menggunakan senjata tajam berupa kapak hingga menyebabkan luka fatal, lalu berupaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
No other version available