Text
ANALISIS SISTEM PERKAWINAN ADAT SIKKA KROWE MENGENAI SISTEM PERKAWINAN ANAK PAMAN PERKAWINAN BEBAS DAN PERKAWINAN DILARANG STUDI KASUS DESA TILANG KECAMATAN NITA KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Indonesia memiliki keragaman budaya dan etnis yang melahirkan praktik adat, termasuk dalam perkawinan masyarakat Sikka Krowe. Tradisi ini sarat nilai budaya, namun tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Beberapa praktik seperti perkawinan anak paman, perkawinan bebas, dan yang dilarang menimbulkan persoalan hukum. Dengan demikian, perlu dilakukan analisis untuk melihat kesesuaian antara praktik adat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Analisis Sistem Perkawinan Adat Sikka Krowei Mengenai Sistem Perkawinan Anak Paman, Perkawinan Bebas, dan Perkawinan Dilarang Studi Kasus: Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Apa Akibat hukum Perkawinan Anak Paman, Perkawinan Bebas, dan Perkawinan Dilarang Studi Kasus: Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum Yuridis-Empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang secara normatif dalam setiap kehidupan masyarakat Data empiris tersebut diperoleh melalui pengamatan langsung ter hadap perilaku subjek penelitian serta melalui keterangan lisan yang didapat dari hasil wawancara, termasuk rekaman dan bukti fisik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan adat Sikka Krowe di Desa Tilang secara nyata bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Meskipun hukum adat diakui keberadaannya, dalam praktiknya masyarakat lebih mengutamakan pengakuan adat dibandingkan hukum negara, terutama dalam hal pencatatan perkawinan, persetujuan bebas calon mempelai, dan larangan hubungan darah tertentu. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sah perkawinan menurut hukum nasional serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian, hukum adat tidak dapat dijadikan dasar utama apabila bertentangan, dan tetap wajib menyesuaikan diri serta tunduk pada hukum negara.
No other version available