Text
Perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha gas elpiji 3kg bersubsidi studi pangkalan bintang dan pangkalan berkat yakin
Terjadinya kelangkaan terd6apat berbagai pelanggaran hak konsumen kerap terjadi dalam praktik distribusi dan penjualan LPG 3 kg. Di antaranya adalah kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pembatasan pembelian yang tidak transparan, pengoplosan gas LPG bersubsidi, hingga penjualan gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto sebagaimana yang dinyatakan dalam standart. Konsumen seringkali tidak menyadari hak-hak yang dimilikinya dengan kurangnya pengetahuan, dalam menggunakan gas LPG 3 kg, termasuk penanganan bahaya yang mungkin timbul. Adanya Undang-Undang Perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk jaminan hukum yang diberikan negara untuk melindungi hak-hak konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang aman, nyaman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha gas elpiji 3kg di Pangkalan Bintang dan Pangkalan Berkat Yakin Kota Pekanbaru dan Ffaktor apa yang menjadi penghambat perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan metode survei. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap agen LPG, pemilik pangkalan, serta masyarakat sebagai konsumen LPG 3 kg bersubsidi di Kota Pekanbaru. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Secara umum hasil penelitian menjelaskan, bahwa perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha gas LPG 3 kg bersubsidi di Pangkalan Bintang dan Pangkalan Berkat Yakin Kota Pekanbaru belum terlaksana secara optimal, karena masih ditemukan penjualan melalui pengecer dengan harga di atas HET, distribusi yang tidak tepat sasaran, serta adanya tabung yang mengalami kebocoran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan pemerintah, penegakan hukum yang lebih tegas, edukasi konsumen, serta perbaikan sistem distribusi agar perlindungan konsumen dapat terwujud secara efektif dan tepat sasaran. Perlindungan konsumen terhadap LPG 3 kg bersubsidi telah dilaksanakan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Faktor penghambat perlindungan konsumen meliputi rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan pemerintah, distribusi yang tidak tepat sasaran, kurangnya pengetahuan konsumen mengenai haknya.
No other version available