Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PINDANA RINGAN/PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DI POLSEK SIAK HULU
Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tingginya angka pencurian buah kelapa sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi masyarakat, rendahnya kesadaran hukum, serta tingginya nilai ekonomis buah kelapa sawit. Di sisi lain, penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dianggap belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Siak Hulu, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat kepolisian dalam penanganan perkara tersebut, serta menganalisis dampak penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 terhadap penanganan perkara pencurian buah kelapa sawit. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan pihak terkait, observasi lapangan, serta studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Siak Hulu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari penerimaan laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara atau penyelesaian melalui mekanisme sidang cepat maupun restorative justice apabila memenuhi syarat. Hambatan utama yang dihadapi aparat kepolisian adalah sulitnya menemukan pelaku, keterbatasan alat bukti, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, serta luasnya wilayah hukum yang harus diawasi. Sementara itu, penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 memberikan kemudahan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui mekanisme peradilan cepat, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya efektif memberikan efek jera kepada pelaku sehingga kasus pencurian buah kelapa sawit masih terus terjadi dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, khususnya para pemilik kebun kelapa sawit.
No other version available