Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN GADAI ANTARA NASABAH DENGAN PENGGADAIAN KONVENSIONAL DI PEKANBARU
Perubahan dinamika kehidupan masyarakat di era modern mendorong meningkatnya kebutuhan ekonomi yang kompleks, sehingga masyarakat mencari solusi pembiayaan alternatif melalui perjanjian gadai. Gadai merupakan lembaga jaminan kebendaan yang diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata, di mana kreditur memperoleh hak preferen atas pelunasan piutangnya. PT Pegadaian (Persero) sebagai badan usaha milik negara berperan strategis menyediakan layanan pembiayaan konvensional yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru. Namun dalam praktiknya, perjanjian gadai antara nasabah dan Pegadaian Konvensional dituangkan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract) yang klausul-klausulnya telah ditetapkan sepihak oleh pihak Pegadaian, sehingga nasabah hanya dapat menerima atau menolak tanpa ruang negosiasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum, kesenjangan informasi (information asymmetry), serta persoalan hukum apabila terjadi wanprestasi. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bagaimana bentuk perjanjian antara nasabah dengan Pegadaian Konvensional di Pekanbaru, serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian gadai tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian dimaksud serta menganalisis hak dan kewajiban para pihak beserta implikasi hukumnya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (empiris) yang bersifat deskriptif, berlokasi di Kantor Pegadaian Pekanbaru, dengan responden meliputi kepala cabang, pegawai, dan nasabah. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal akademik. Data dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antara nasabah dengan Pegadaian Konvensional di Pekanbaru dituangkan dalam Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata, namun masih memerlukan peningkatan transparansi agar nasabah memahami secara utuh isi klausul di dalamnya. Adapun penyelesaian sengketa pada umumnya ditempuh melalui musyawarah atau mekanisme internal Pegadaian; apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga jalur litigasi di pengadilan sebagai upaya terakhir. Namun demikian, efektivitas mekanisme tersebut masih menghadapi hambatan berupa rendahnya pemahaman hukum nasabah, minimnya akses informasi mengenai jalur pengaduan, serta hambatan psikologis yang membuat nasabah enggan memperjuangkan haknya.
No other version available