Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA (Studi Putusan No. 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR)
ABSTRAK Salah satu hal yang berpengaruh dalam penanganan korupsi yaitu apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam istilah pidana disebut penyertaan (deelneming). Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR, perkara ini menyangkut tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh terdakwa Karpiansyah alias Riko bersama-sama dengan dua orang lainnya (yang kini DPO), kepada seorang jaksa bernama Sri Hariyati, S.H. Tindak pidana tersebut berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses penuntutan terhadap terdakwa lain dalam kasus narkotika, dengan memberikan uang sebesar hampir satu miliar rupiah secara bertahap. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaiamana Pembuktian Tindak Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama- Sama (studi putusan No. 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR), serta Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama- Sama (studi putusan No. 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR). Dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian jenis ini termasuk dalam jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sifat penelitian ini bersifat deskriptif yakni penulis mencoba memberikan gambaran secara terperinci terhadap pembuktian tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara bersama- sama. Penelitian ini menggunakan Analisis secara kualitatif merupakan analisis dengan cara mendiskripsikan/menggambarkan, kemudian membandingkan antara data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pendapat para ahli hukum. Pembuktian tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR pada prinsipnya menggunakan sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara pidana Indonesia, yaitu sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR mencerminkan adanya perpaduan antara pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis, hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum, alat bukti yang diajukan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa putusan hakim harus didasarkan pada fakta hukum yang terbukti dan alat bukti yang sah.
No other version available