Text
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP CACAT TERSEMBUNYI PADA SMARTPHONE SECOND DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA SIAK
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi pada smartphone second di Kota Siak didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seperti kejadian di kota Siak, seorang konsumen membeli smartphone second. Penjual mengatakan bahwa ponsel masih dalam kondisi baik dan berfungsi normal, hanya ada sedikit goresan. Namun, setelah beberapa hari digunakan, smartphone tersebut sering mati sendiri dan sulit diisi daya. Setelah diperiksa di tempat servis, ternyata baterai dan motherboard rusak karena pernah terkena air, tetapi hal itu tidak pernah diberitahukan oleh penjual. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi pada smartphone second menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta apa upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat cacat tersembunyi pada smartphone second. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi pada smartphone second menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Siak, dapat disimpulkan bahwa belum sepenuhnya terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktiknya, masih ditemukan adanya smartphone second yang memiliki cacat tersembunyi seperti kerusakan baterai, layar bermasalah, gangguan sistem, kerusakan mesin, hingga masalah jaringan dan IMEI. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat cacat tersembunyi pada Smartphone Second pada umumnya masih dilakukan melalui jalur non-formal atau di luar pengadilan. Konsumen cenderung memilih menyampaikan keluhan secara langsung kepada pelaku usaha dengan mendatangi toko atau menghubungi penjual untuk meminta pertanggungjawaban.
No other version available