Text
Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Mengenai Adanya Alas Hak/Kepemilikan Ganda Terhadap Tanah (Studi Kasus Di Kelurahan Rimbo Panjang)
Beberapa orang Indonesia belum mendaftarkan tanah mereka karena, menurut mereka sendiri, struktur administrasinya berbelit-belit, prosesnya panjang, dan biayanya sangat mahal. Mereka juga berpendapat bahwa mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah itu sulit. Sebagai contoh, terdapat bukti kepemilikan ganda atas sebidang tanah seluas 2,1 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Akibatnya, banyak yang tidak yakin siapa pemilik asli tanah tersebut. Hal ini dikarenakan properti tersebut sebelumnya telah dibeli dan dijual pada tahun 2008 oleh pihak yang sama, yang juga telah menerima pembayaran penuh. Sebagai hasil dari akuisisi ini, pembeli asli juga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKGR) yang berfungsi sebagai Sertifikat Tanah. Namun dalam kasus ini, setelah sekitar sembilan tahun, sekitar tahun 2017, pihak lain yang juga mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut justru banyak melakukan kegiatan pertanian di properti tersebut, termasuk membangun fondasi bangunan, menanam pohon kelapa sawit, dan bahkan membongkar parit yang telah digali oleh pembeli sebagai penanda batas wilayah pada tahun 2008. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Mengenai Adanya Alas Hak / Kepemilikan Ganda Terhadap Tanah Di Kelurahan Rimbo Panjang tersebut dan Apa yang menjadi kendala terhadap Penyelesaian Sengketa Mengenai Adanya Alas Hak / Kepemilikan Ganda Terhadap Tanah Di Kelurahan Rimbo Panjang tersebut. Jenis penelitian adalah termasuk studi hukum sosiologis dan survei lapangan. Penelitian semacam ini seringkali menggunakan wawancara sebagai metode utama pengumpulan data, selain pengambilan sampel populasi. Penelitian semacam ini seringkali bersifat deskriptif, menawarkan gambaran umum tentang item atau topik yang diteliti sebagaimana adanya saat ini berdasarkan data yang dikumpulkan dari observasi lapangan aktual. Bentuk penyelesaian terhadap permasalahan sengketa tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak dengan musyawarah atau mediasi yang dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Apabila penyelesaian juga tidak tercapai maka dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Pengadilan Negeri. Kendala Terhadap Penyelesaian Sengketa Mengenai Adanya Alas Hak/ Kepemilikan Ganda Terhadap Tanah Di Kelurahan Rimbo Panjangyaitu : Kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkan denga baik sehingga di ambil oleh orang lain, batas-batas tanah tidak dipelihara dengan baik, pemilik tidak mengetahui secara tepat letak tanahnya, adanya sengketa warisan, pengakuan kepemilikan yang dilandasi surat-surat-lama dan pelaksanaan yang dilakukan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
No other version available