Text
Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kandungan Zat Berbahaya Di Dalam Rokok Di Kota Pekanbaru
Salah satu bidang Hak Asasi Manusia terutama di bidang hak sosial dan budaya serta hak ekonomi merupakan lingkup atau bagian dari perlindungan kepentingan konsumen. Perlindungan hukum itu sendiri merupakan perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh subjek hukum dalam suatu negara hukum dari kewenangan- kewenangan yang ada.Peredaran rokok adalah suatu pelanggaran yang sudah sering dilakukan oleh pabrik atau pengusaha rokok meskipun pihak Bea Cukai sudah melakukan tugasnya dengan terstruktur dalam menangani hal tersebut namun tidak menutup kemungkinan pabrik atau pengusaha rokok masih tetap melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini dikarenakan banyaknya pabrik khusunya pengusaha rokok di Kota Pekanbaru yang tidak diketahui keberadaanya dikarenakan tempat produksinya tidak sesuai syarat dalam Undang-Undang yang berlaku sehingga pihak Bea Cukai harus lebih detail dalam menanganinya. Masalah Pokok dalam penelitian perlindungan hukum terhadap konsumen peredaran rokok di Kota Pekanbaru. Mengetahui secara mendalam jenis jenis pelanggaran terhadap hak – hak konsumen yang terjadi dalam penjualan rokok dengan focus pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Serta mengetahui bagaimana Hambatan-hambatan apa saja dalam perlindungan konsumen terhadap peredaran rokok di Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Kemudian jenis penelitian menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Dari penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam penjualan rokok, di Kota Pekanbaru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi konsumen dari praktik jual beli barang palsu, termasuk rokok. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan standar dan kualitas yang dijanjikan. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pelaku usaha yang menjual rokok dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual adalah asli dan berkualitas.
No other version available