Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI DEVELOPER PERUMAHAN ORCHID DI KECAMATAN BUKIT RAYA KOTA PEKANBARU
Perjanjian jual beli rumah antara konsumen dengan Developer merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perjanjian dapat berjalan sebagaimana yang telah disepakati, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum berupa wanprestasi. Salah satu permasalahan tersebut terjadi pada Perumahan Orchid di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dimana Developer tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah diperjanjikan, sehingga menyebabkan konsumen belum memperoleh haknya atas rumah dalam kondisi sebagaimana yang telah disepakati. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Rumah melalui Developer Perumahan Orchid di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen akibat wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui data primer berupa wawancara dengan pihak Developer, konsumen, dan masyarakat sekitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Rumah melalui Developer Perumahan Orchid diberikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta dilakukan melalui upaya penyelesaian secara musyawarah antara konsumen dengan Developer. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal karena Developer tidak mampu menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan perjanjian, sehingga konsumen mengalami kerugian dan harus melanjutkan pembangunan menggunakan biaya pribadi. Adapun hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum berasal dari kendala keuangan Developer, beban tambahan yang ditanggung konsumen, serta keterbatasan pihak lain di luar hubungan perjanjian.
No other version available