Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negri Nomor 916/Pdt.P/2022/SBY: Studi Kasus Pengesahan Perkawinan Beda Agama
Perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dalam kehidupan sosial karena merupakan dasar dari terbentuknya keluarga sebagai satuan sosial terkecil. Dalam hukum di Indonesia, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai hubungan secara emosional dan fisik, tetapi juga sebagai tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dengan agama dan dicatat oleh negara. Isu mengenai perkawinan antar agama menimbulkan diskusi hukum karena berhubungan dengan hak sipil, kebebasan beragama, dan kepastian hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Kedudukan Hukum Putusan Pengadilan Negri No 916/Pdt.P/2022/SBY Tentang Perkawinan Beda Agama Jika di Kaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Perdata Indonesia dan Bagaimana Pertimbangan Yuridis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negri No 916/Pdt.P/2022/SBY Terkait Pengesahan Perkawinan Beda Agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kepustakaan. Penelitian bertujuan menggambarkan dan menganalisis permasalahan hukum berdasarkan data sekunder, meliputi bahan hukum primer sebagai dasar, bahan hukum sekunder sebagai penunjang, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap berupa kamus, referensi umum, dan sumber internet yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan antara hukum yang ada dan kenyataan di lapangan dalam proses pengesahan perkawinan antaragama di Indonesia. Perbedaan ini terlihat antara Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama, dan kenyataan di peradilan melalui Putusan Nomor 916/Pdt. P/2022/PN. Sby yang memberikan kesempatan untuk disahkannya dengan keputusan hakim. Perbedaan muncul dalam alasan yang diberikan hakim yang lebih mengedepankan perlindungan hak konstitusi dan hak asasi manusia, walaupun belum ada aturan hukum yang jelas. Situasi ini mencerminkan ketidakselarasan antara hukum perkawinan, administrasi kependudukan, dan perlindungan hak konstitusi, yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta menunjukkan kebutuhan akan perbaikan hukum yang lebih jelas, tegas, dan responsif.
No other version available