Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KIOS PASAR BAWAH YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGGUNAAN TANAH KIOS BERSERTIFIKAT HGU OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelaku usaha kios Pasar Bawah yang mengalami kerugian akibat penertiban oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban dipandang sebagai tindakan pemerintahan yang tidak hanya mengubah keadaan fisik kawasan, tetapi juga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, penggunaan bangunan, hubungan sewa, akses pelanggan, biaya pemindahan, dan kepentingan ekonomi pihak yang selama ini bergantung pada lokasi Pasar Bawah. Kajian pertanahan tetap digunakan untuk membaca konteks penggunaan tanah yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan Hak Guna Usaha serta hubungan dengan rezim hak lain yang ditemukan dalam dokumen dan sengketa kawasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha kios Pasar Bawah yang mengalami kerugian akibat penggunaan tanah HGU oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; kedua, bagaimana kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap kerugian penggunaan tanah HGU oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian menggunakan observational research dengan pendekatan hukum empiris dan sifat deskriptif. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan bahan hukum, dokumentasi penelitian, dokumen publik, dan perkembangan sengketa yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum perlu ditempatkan dalam bentuk preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi kepastian dasar penertiban, verifikasi kedudukan pihak dan dokumen, pemberitahuan yang memadai, kesempatan menyampaikan keberatan, musyawarah, inventarisasi kerugian, dan relokasi yang layak. Perlindungan represif meliputi penyelesaian administratif, mediasi, pengaduan maladministrasi, keterbukaan informasi, serta penggunaan jalur peradilan sesuai karakter objek sengketa. Bentuk perlindungan tidak dapat diseragamkan karena pemegang hak, pemilik bangunan, ahli waris, penyewa, dan pedagang mempunyai dasar hubungan hukum serta jenis kerugian yang berbeda. Kendala memperoleh perlindungan hukum terutama berasal dari ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai status tanah, tidak lengkapnya dokumen penguasaan dan peralihan, kesulitan membuktikan nilai kerugian, perbedaan kedudukan hukum para pelaku usaha, keterbatasan informasi, masa transisi penertiban, masalah kelayakan relokasi, koordinasi antarinstansi, serta kesulitan menentukan objek dan forum upaya hukum. Oleh karena itu, penyelesaian harus dimulai dari verifikasi individual, pelayanan klaim yang terdokumentasi, keterbukaan data yang dapat diakses, serta mekanisme pemulihan yang proporsional terhadap kedudukan dan kerugian yang dapat dibuktikan.
No other version available