Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TUALANG
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan banyak terjadi di kota maupun di wilayah Polsek Tualang negara Republik Indonesia, salah satunya di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang semakin bertambah padat dan sejalan perkembangan ekonomi, serta ditambah dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat. Maka secara otomatis akan timbul problematika yang kompleks dalam kaitannya dengan pencurian dengan kekerasan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tualang dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tualang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/ Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran yang jelas mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tualang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tualang menjelaskan penegakan hukum telah dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pelimpahan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tualang juga melaksanakan upaya preventif, represif, dan pre-emtif melalui patroli rutin, penyuluhan hukum, edukasi masyarakat, serta peningkatan kerja sama dengan masyarakat melalui kegiatan siskamling. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tualang masih menghadapi berbagai hambatan, seperti minimnya alat bukti, kurangnya saksi yang bersedia memberikan keterangan, keterbatasan jumlah personel dan sarana operasional, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum.
No other version available