Text
Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Pembangunan Tembok Pemisah Oleh Israel di Wilayah Palestina Berdasarkan Advisory Opinion International Court of Justice 2004
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis legalitas pembangunan tembok pemisah oleh Israel di wilayah Palestina berdasarkan Advisory Opinion International Court of Justice (ICJ) Tahun 2004, serta mengkaji kualifikasi pembangunan tembok tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto wilayah Palestina menurut hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan tembok pemisah oleh Israel tidak sah menurut hukum internasional karena melanggar prinsip kedaulatan wilayah dan larangan penggunaan kekuatan, mengonsolidasikan pemukiman ilegal Israel, serta bertentangan dengan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina sebagai norma jus cogens yang bersifat erga omnes. Advisory Opinion ICJ 2004 menegaskan bahwa rute tembok tidak proporsional dan menimbulkan pelanggaran kumulatif terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Pembangunan tembok juga memenuhi kualifikasi sebagai aneksasi de facto karena terpenuhinya unsur penguasaan efektif melalui konstruksi permanen berskala besar serta unsur kehendak integrasi permanen yang tercermin dari pola rute yang sistematis, sehingga menciptakan fait accompli yang bersifat permanen. Berdasarkan hasil tersebut, Israel berkewajiban menghentikan pembangunan, membongkar tembok, serta memberikan restitusi dan kompensasi kepada masyarakat Palestina yang dirugikan. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat internasional, khususnya negara-negara anggota PBB, secara konsisten menerapkan kewajiban non-recognition terhadap situasi ilegal tersebut, serta agar Dewan Keamanan PBB mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan implementasi Advisory Opinion ICJ 2004.
No other version available