Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KECAMATAN BANGKO KABUPATEN ROKAN HILIR
Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang di lakukan oleh pasangan kekasih di mana mereka belum mencukupi batas usia perkawinan. Sebagaimana batas usia perkawinan adalah usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan 19 tahun yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Berdasarkan hasil pra survey awal di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir angka perkawinan dibawah umur di masyarakat semakin bertambah meningkat. Namun sampai sekarang dalam praktik nya masih banyak masyarakat kabupaten Rokan Hilir yang minim akan pengetahuan tentang hukum perkawinan Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak dari perkawinan dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan apa faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dan alat pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur menimbulkan dampak signifikan secara biologis, perceraian, dan sosial. Remaja perempuan berisiko mengalami kelelahan, anemia, persalinan prematur, dan bayi lahir dengan berat badan rendah, sedangkan remaja laki-laki mengalami ketidaksiapan fisik dan stres. Pasangan muda juga rentan terhadap konflik rumah tangga dan perceraian akibat kurangnya kematangan emosional, pengalaman hidup, serta kesiapan ekonomi. Dampak sosial meliputi putus sekolah, terbatasnya peluang kerja, stigma masyarakat, serta pola asuh anak yang kurang optimal. Kemudian faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur di wilayah ini meliputi kemauan sendiri, faktor ekonomi, dan pergaulan bebas. Kemauan sendiri muncul dari keinginan remaja untuk hidup bersama atau mengikat hubungan asmara secara dini, faktor ekonomi terkait dengan keterbatasan pendapatan keluarga, sedangkan pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan sosial mendorong keputusan menikah dini. Ketiga faktor ini saling berinteraksi dan menjadi penyebab dominan perkawinan di bawah umur.
No other version available