Text
PENEGAKAN HUKUM PENCURIAN BESI MILIK BANDARA DI WILAYAH HUKUM POLSEK TEMPULING
Melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Salah satunya yang sering dilakukan adalah tindak pidana pencurian besi di Bandara Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir. Sebab- sebab yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian besi bandara Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut bagaimana Upaya Penagakan hukum pencurian dan apa faktor penyebab terjadinya pencurian besi milik bandara di Wilayah polsek Inhil. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis. Suatu penelitian hukum yang memperoleh data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau responden Hasil penelitian antara lain sebagai berikut Dengan demikian proses penegakan hukum kasus pencurian pada tahap penyelidikan sudah dijalankan dengan baik. Faktor penghambat dalam Penegakan Hukum Pencuria Besi Millik Bandara di Wilayah Hukum Polsek Tempuling ialah sebagai berikut: (a) Faktor terjadinya pencurian dengan pemberatan (curat) meliputi faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, faktor lingkungan dan pergaulan, serta kurangnya keimanan. (b)Faktor internal seperti masalah psikologis dan kurangnya perhatian orang tua juga berperan, sementara faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan lingkungan sosial (c) serta dapat juga di akibatkan adanya tindak pidana lain sehingga mendorong seseorang untuk melakukan pencurian, seperti misalnya untuk membeli obat-obatan terlarang, atau judi online Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Penegakan Hukum
No other version available