Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Gono-Gini Atas Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/Pa.pkc
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, yang menimbulkan akibat hukum berupa persatuan harta. Dalam praktik, perceraian sering memicu sengketa harta gono-gini, khususnya ketika terjadi pengalihan harta tanpa persetujuan pasangan. Kondisi tersebut mendorong penelitian ini untuk meninjau secara yuridis pembagian harta gono-gini dalam Putusan Nomor 377/Pdt.G/2021/PA.Pkc. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Gono-gini atas Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/Pa.pkc dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/Pa.pkc adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara terperinci tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Gono-Gini Atas Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/Pa.Pkc. Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Nomor 377/Pdt.G/2021/PA.Pkc mencerminkan penerapan hukum yang seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini pasca perceraian. Majelis Hakim tidak hanya menerapkan norma hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara tekstual, tetapi juga menafsirkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial para pihak. Penetapan status harta bersama berdasarkan waktu perolehan, pembagian harta secara sama rata sesuai Pasal 97 KHI, serta penegasan ketidakabsahan peralihan harta bersama secara sepihak menunjukkan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan. Putusan ini juga memperhatikan aspek eksekutabilitas agar amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif.
No other version available