Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM PERKARA NO.510/Pid.Sus/2025/PN Pbr DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan menjadi tantangan serius bagi sistem hukum dan sosial. Penanganan terhadap pelaku, khususnya pengguna, sering kali masih menitikberatkan pada pemidanaan dibandingkan rehabilitasi yang sebenarnya diamanatkan undang-undang. Hal ini menimbulkan persoalan keadilan dan efektivitas penegakan hukum, sehingga diperlukan kajian terhadap pembuktian dalam perkara narkotika untuk menilai penerapan hukum yang lebih proporsional. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana pembuktian terhadap pelaku peyalahgunaan narkotika golongan I pada perkara No. 510/Pid.Sus/2025/PN Pbr lengkap di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan No. 510/Pid.Sus/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus, berfokus pada analisis norma hukum terkait pembuktian tindak pidana narkotika. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikaji melalui studi pustaka. Wawancara digunakan sebagai pelengkap untuk memperoleh informasi mendalam dari pihak yang memahami proses pembuktian dalam perkara narkotika. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif hukum acara pidana dengan praktik pembuktian dalam perkara narkotika yang cenderung bersifat formalistik. Alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, hasil laboratorium, dan keterangan terdakwa memang telah memenuhi syarat formil, namun pengujiannya masih kurang mendalam terutama terkait keabsahan prosedur dan keterkaitan antar bukti. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lebih dominan pada aspek yuridis dibandingkan aspek non-yuridis seperti kondisi sosial dan peran terdakwa secara proporsional. Hal ini menyebabkan penerapan asas keadilan substantif belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam proses pembuktian dan pertimbangan hakim agar lebih seimbang dan objektif
No other version available