Text
Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Polres Kampar Tahun 2023-2025)
Penelitian ini mengkaji perempuan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan studi kasus di Polres Kampar pada periode 2023–2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka KDRT di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, serta masih terbatasnya kajian yang secara khusus membahas perempuan sebagai pelaku kekerasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perempuan melakukan KDRT. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan sebagai pelaku KDRT dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain tekanan ekonomi, konflik dalam rumah tangga, komunikasi yang tidak berjalan dengan baik, tekanan psikologis, pengalaman trauma, ketergantungan dan ketimpangan relasi, serta anggapan yang menormalisasi kekerasan dalam keluarga. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa KDRT yang dilakukan oleh perempuan tidak disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan merupakan hasil dari berbagai kondisi yang saling berhubungan. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam kajian kriminologi dan gender, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan KDRT secara lebih adil dan menyeluruh.
No other version available