Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Mengonsumsi Makanan Kemasan Produksi UMKM yang Tidak Bersertifikat Halal di Kota Pekannbaru.
Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Kota Pekanbaru yang mengonsumsi produk dalam kemasan produksi UMKM yang tidak berlabel halal. Selanjutnya juga ditelusuri akibat hukum yang akan dihadapi oleh UMKM tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan produk dalam kemasan berlabel halal dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen dalam memperoleh perlindungan terhadap haknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Informasi yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Adapun bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan non hukum diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga ditampilkan dalam penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian berdasarkan analisis rekapitulasi jawaban kuesioner tentang permasalahan penelitian, dapat diketahui bahwa responden telah mengetahui tentang Sertifikat Halal dan sangat memahami kepentingan eksistensinya. Namun meski sebagian besar mereka ‘melek” hukum, responden juga masih memiliki kekawairan yang tinggi terkait keamanan, kenyamanan, kepastian dan jaminan akan produk halal.
No other version available