Text
Perlindungan konsumen terhadap pinjaman online diwilayah kota pekanbaru berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Penelitian ini dilatar belakangi karena semakin berkembangnya teknologi yang menjadikan berbagai urusan menjadi serba mudah dan cepat. Termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan Masyarakat. Kemajuan teknologi memunculkan yang Namanya Fintech atau financial technology khususnya dalam bidang keuangan pinjam meminjam secara online, dikarenakan proses mendapatkan uangnya lebih mudah hanya mendaftarkan diri menggunakan ponsel dan mengisi data pribadi yang diminta. Hal ini menjadi pedang bermata dua yang menyebabkan banyaknya Masyarakat yang tergiur bantuan yang instan sehingga tidak memikirkan keamanan data pribadinya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap data pribadi konsumen pada pinjaman online diwilayah Kota Pekanbaru. Serta Apa saja kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan kepada konsumen terkait pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Dengan metode pengumpulan data penelitian menggunakan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan metode penarikan Kesimpulan memakai metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap perlindungan data pribadi konsumen pinjol memang sudah dilakukan oleh pihak Otoritas Keuangan (OJK), hal itu dapat dilihat pada upaya seperti pemblokiran terhadap website atau aplikasi illegal, memperketat pengawasan, serta melakukan beberapa sosialisasi yang berkaitan dengan pinjol dan data pribadi. Namun memang perlu diakui masih belum bisa berjalan maksimal dikarenakan masih banyaknya halangan yang menjadi faktor penghambatnya. Adapun faktor yang menjadi penghambat dalam menjalankan perlindungan terhadap data pribadi konsumen pinjol adalah 1. Semakin banyaknya website dan aplikasi pinjol illegal yang berusaha mengakali sistem dari OJK. 2. Kesadaran dan kesulitan dalam memberikan edukasi ke Masyarakat. 3. Tingkat pengaduan yang bersifat massif atau pengaduan sangat banyak, sehingga pihak OJK kesulitan dalam menyelesaikan aduan-aduan tersebut
No other version available