Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN PEMILIK LAHAN UNTUK DIJADIKAN PERKEBUNAN KARET DENGAN PENGELOLAH DI DESA BARU KECAMATAN SIAK HULU
Perjanjian dapat membentuk hak serta kewajiban yang dapat ditegakkan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya serta sebaliknya yang di mana perjanjian itu akan menimbulkan aturan yang mengikat bagi kedua belah pihak yang sepakat mengikatkan dirinya untuk suatu kerja sama. Permasalahan wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme hukum perjanjian. Tindakan lalai dari salah satu pihak terhadap perjanjian, namun juga disengaja sebagai respon atas tindakan pihak lawan telah wanprestasi terlebih dahulu, khususnya dalam hal pelaksanaan perjanjian-perjanjian yang bersifat timbal balik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris. Untuk menjawab rumusan masalah penelitian yaitu untuk mengetahui Perbuatan Wanprestasi Yang Dilakukan Pemilik Lahan Untuk Dijadikan Perkebunan Karet Dengan Pengelolah Di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu dan untuk mengetahui Upaya Hukum Atas Kendala Yang Dihadapi Oleh Pemilik Lahan Untuk Dijadikan Perkebunan Karet Dengan Pengelolah Di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Sehingga Terjadinya Wanprestasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian kerjasama antara pemilik kebun dengan penggarapa lahan dalah pembagian bagi hasil, berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat, perjanjiantersebut dilakukan secara tertulis tanpa ada saksi dan melibatjan Kepala Desa karena mereka saling percanya. Bentuk kerjasama pengelolaan kebun karet di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah perjanjian bagi hasil dibagi berdaskan kesepakatan dan kerugian ditanggung hanya pemilik modal yaitu penggarap. Serta Penyelesaian sengketa pelaksanaan kewajiban penggarap dalam perjanjian kerjasama usaha perkebunan karet di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah secara non-litigasi yaitu musyawarah secara kekeluargaan dengan melibatkan Kepala Desa sebagai mediator dengan hasil tidak memiliki titik temu karna penggarap lahan karet melaporkan pemilik lahan ke pihak berwajib karna mengambil hasil karet tanpa sepengetahuan Penggarap yang seharusnya pembagian tersebut di bagi 50%.
No other version available